Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung dalam Kasus TPPU

Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi
Sabtu, 25 Juli 2026  •  14:03
Aa

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 23.05 WIB. Penahanan dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Febrie dikutip dari cnnindonesia.com

Ia mengaku keberatan atas penahanan tersebut karena menilai alat bukti masih dalam proses pemeriksaan. Meski begitu, ia menyatakan menghormati keputusan penyidik dan menyebut kasus yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.

Penahanan Febrie menjadi sorotan karena saat keluar dari Gedung Kejagung ia tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol. Ia hanya mengenakan kemeja batik biasa. Kondisi tersebut berbeda dengan tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto, yang lebih dulu tampil mengenakan rompi tahanan saat pelimpahan perkara.

Kejagung menjelaskan kondisi itu terjadi karena proses pemeriksaan selesai larut malam dan dilakukan secara terburu-buru. Setelah pemeriksaan selesai, Febrie dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari. Penempatan di Rutan KPK disebut sebagai langkah untuk menjamin keamanan, akuntabilitas, dan transparansi proses hukum.

Febrie Adriansyah usai diperiksa di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Ia resmi ditahan sebagai tersangka dugaan TPPU. (Sumber: kompas.com)

Perkara ini bermula pada 11 Juli 2026 ketika Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi, yakni proyek batu bara Perusahaan Listrik Negara (PLN), Perseroan Terbatas (PT) Asabri, dan PT Krakatau Steel. Dalam perkara tersebut, Polri juga menetapkan DR atau Don Ritto sebagai tersangka. Pada hari yang sama, Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti. Namun, pada 15 Juli 2026, surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejagung sempat mencantumkan status Febrie sebagai saksi, bukan tersangka. Kekeliruan administratif itu memicu kritik publik sebelum akhirnya Kejagung mengoreksi kembali statusnya menjadi tersangka.

Setelah status tersebut diperbaiki, penyidik Kejagung memeriksa Febrie untuk pertama kalinya pada 17 Juli 2026. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 10 hingga 11 jam dengan total 18 pertanyaan. Saat itu, penyidik belum melakukan penahanan.

Pemeriksaan lanjutan pada 24 Juli 2026 akhirnya berujung pada penahanan Febrie. Selain dirinya, Tim 9 Kejagung juga telah memeriksa tiga saksi lain terkait perkara ini pada 22 Juli 2026, yakni Don Ritto, NH, dan TS. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

Penulis: Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi