Banjir bandang menerjang Desa Cane Toa, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 22.15 WIB. Bencana tersebut dipicu oleh hujan berintensitas sedang hingga lebat yang mengguyur wilayah itu sejak sore hingga malam hari.
Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), banjir mengakibatkan sejumlah rumah warga terendam. Hingga Jumat, 24 Juli dini hari, jumlah warga terdampak masih dalam proses pendataan.
Dilansir dari WaspadaAceh.com, “Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC-PB) BPBD (Badan Penganggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Gayo Lues bersama aparat terkait sedang melakukan penanganan di lapangan, pendataan awal korban, serta evakuasi warga terdampak,” Ujar Kepala Pusdalops PB BPBA, T. Zopan Mustika.
Hingga saat ini belum ada laporan korban jiwa maupun warga yang mengungsi akibat banjir Aceh. Debit air yg mulai surut pun, membuat kondisi di sejumlah wilayah dikabarkan berangsur membaik. Badan Penanggulan Bencana Aceh (BPBA) terus memantau perkembangan situasi kebencanaan di seluruh kabupaten/kota di Aceh dan berkoordinasi dengan BPBD setempat guna memastikan penanganan berjalan optimal.

Sementara itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan bahwa praktik ilegal logging menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Kamis 23 Juli 2026, ia menyebut penebangan hutan secara ilegal merupakan salah satu penyebab banjir yang terjadi di Aceh.
“Salah satu penyebab banjir ini adalah penebangan pohon di hutan-hutan atau ilegal logging,” ujar Muzakir Manaf dikutip dari kompas.com.
Ia meminta agar seluruh aktivitas ilegal logging yang masih berlangsung di Aceh segera dihentikan. Selain itu, Forkopimda Aceh juga menyepakati bahwa penanganan bencana hidrometeorologi masih berada pada masa transisi dan belum memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Dalam rapat tersebut, pemerintah turut membahas persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Aceh. Pemerintah daerah berencana memperkuat koordinasi lintas instansi, meningkatkan pengawasan, dan melakukan penertiban guna menekan kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu bencana.
Penulis: Tim Redaksi LPM Sura Ekonomi
