Sejumlah organisasi jurnalis mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah menyebut wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai “londo ireng” dalam pidatonya di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026) malam.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia mengatakan masih ada pihak yang lebih mengabdi kepada kepentingan asing daripada bangsa sendiri, meski kini hadir dalam bentuk berbeda, “londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada, hanya sekarang dia pakai baju lain kan. Wartawan, jurnalis, pengamat, LSM,” ujar Prabowo dikutip dari surabaya.jatimtimes.com.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengaku keberatan atas pernyataan itu. Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, menilai tudingan itu tidak berdasar karena jurnalis bekerja berdasarkan fakta dan menjalankan fungsi kontrol sosial, “Sebaiknya Presiden minta maaf soal ini dan memperbaiki pidato-pidatonya,” ujarnya dikutip dari tempo.co.
Dilansir dari nu.or.id, AJI bersama koalisi organisasi pers, termasuk Pewarta Foto Indonesia (PFI), menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah. Mereka meminta Presiden Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, menghentikan pelabelan, stigmatisasi, dan kriminalisasi terhadap jurnalis serta kelompok masyarakat sipil, menjamin keselamatan jurnalis dari intimidasi maupun kekerasan akibat pemberitaan kritis, serta menunjukkan komitmen dalam menghormati kebebasan pers.

Momen Presiden Prabowo menyebut londo ireng kepada wartawan, jurnalis, pengamat, LSM. (Sumber: jatimtimes.com)
Dilansir dari jatengpos.co.id, Mohamad Guntur Romli, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), menyampaikan pendapatnya. Menurutnya, penggunaan istilah “londo ireng” terhadap kelompok yang menyampaikan kritik berpotensi menjadi bentuk tekanan simbolik yang mengalihkan perhatian publik dari substansi kritik menuju pelabelan terhadap pihak yang berbeda pandangan.
Istilah “londo ireng” merujuk pada orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau lebih mengutamakan kepentingan asing daripada bangsanya sendiri. Koalisi pers menilai penyematan istilah tersebut kepada profesi jurnalis tidak berdasar karena wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan maupun Presiden Prabowo Subianto terkait tuntutan tersebut. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Perbedaan pandangan terhadap pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, sehingga independensi pers tetap terjaga dan hak masyarakat atas informasi tetap terlindungi.
Penulis: Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi
