Kematian Winda Lorenza Gowasa, wanita asal Medan yang tewas akibat luka tembak senjata api milik seorang anggota polisi, memicu misteri setelah namanya teridentifikasi dalam daftar saksi penyidikan kasus dugaan korupsi Bea Cukai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keluarga korban mendesak Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) mengusut tuntas kejanggalan peristiwa tersebut, sementara KPK terus menelusuri kepastian identitas korban.
Winda ditemukan tewas tidak wajar di dalam kamar mandi rumah mantan mertuanya di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Medan. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan korban mengalami luka tembak fatal di bagian kepala yang berasal dari senjata api jenis revolver milik mantan suaminya, Bripka IH, seorang anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.
Keterangan awal dari kepolisian menyatakan dugaan sementara korban mengakhiri hidupnya dengan menggunakan senjata api milik suaminya, Bripka IH, yang diambil oleh korban sebelum terdengar suara letusan dari dalam kamar mandi.
Namun, pihak keluarga membantah pernyataan tersebut karena adanya kejanggalan fisik pada jasad korban seperti adanya luka memar, luka lebam di kedua paha, serta bekas jahitan di bagian leher dan sayatan di bagian kepala. Keluarga resmi melayangkan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan meminta untuk dilakukan autopsi ulang.

Pengakuan penggali kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Marelan menguak kejanggalan baru. Ia mengaku diperintah menyiapkan makam sebelum pukul 12.00 WIB, padahal kabar duka baru disampaikan Bripka IH kepada keluarga pukul 14.30 WIB dan polisi mencatat waktu kematian Winda terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.
Berita ini semakin ramai diperbincangkan karena adanya nama Winda pernah dipanggil oleh KPK pada 9 April 2026 sebagai saksi kunci pada kasus dugaan korupsi dan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya panggilan terhadap nama Winda Lorenza pada bulan April lalu, meskipun hingga saat ini belum memenuhi panggilan tersebut.
“Kita belum bisa memastikan secara persis ya, apakah saksi yang dipanggil pada saat itu adalah orang yang sama dengan yang dimaksud. Karena memang dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut yang bersangkutan tidak hadir dan belum ada penjadwalan ulang ataupun konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut,” tutur Budi dikutip dari Afu.id.
Spekulasi publik akhirnya diluruskan oleh penjelasan resmi KPK. Munculnya nama Winda dalam daftar periksa tidak otomatis merujuk pada sosok Winda Lorenza Gowasa, sehingga melabelinya sebagai “saksi kunci” atau menghubungkan kematiannya dengan skandal korupsi Bea Cukai adalah kesimpulan yang terlalu dini.
Saat ini kasus dugaan korupsi dan suap di lingkungan DJBC dengan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa berjalan masing-masing. Keterkaitan keduanya baru dapat dinyatakan apabila terdapat bukti dan konfirmasi dari aparat penegak hukum.
Penulis: Oleh Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi
