Dua TNI Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Lolos Pemecatan Usai Ajukan Banding

Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi
Sabtu, 5 September 2026  •  14:15
Aa
Dua Prajurit TNI penyiraman Andrie Yunus dipecat, dua lainnya bebas. (Sumber: Kompas.com)

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, meringankan vonis dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Melalui putusan banding, Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto tak hanya lolos dari sanksi pemecatan dinas militer, tetapi juga mendapatkan pengurangan hukuman penjara masing-masing selama enam bulan.

Edi Sudarko yang sebelumnya divonis 3 tahun penjar, kini hanya dihukum 2 tahun 6 bulan. Sementara Budhi Hariyanto dipangkas dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dirilis melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer. Majelis hakim, menyatakan mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya, khusus pada bagian pemidanaan terhadap Terdakwa 1 dan Terdakwa 2. 

“Mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 sekedar pemidanaannya,” kata Majelis hakim dikutip dari Viva.co.id.


Keempat prajurit TNI tersebut sebelumnya divonis 1,5 hingga 3 tahun penjara oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Menurut Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, pihak penasihat hukum terdakwa langsung mengajukan permohonan banding pada hari yang sama saat putusan dibacakan, sementara oditur militer memutuskan untuk tidak mengajukan upaya hukum dan menerima putusan.

“Penasihat hukum (ajukan) upaya hukum banding,” ujar Endah dikutip dari Liputan6.com.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Letnan Satu Sami Lakka, tidak mendapat perubahan hukuman dalam putusan banding tersebut. Nandala divonis 2 tahun penjara. Sedangkan Sami Lakka dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Perkara ini menjadi salah satu dari sedikit kasus kekerasan terhadap aktivis sipil yang diproses hingga ke ranah peradilan militer. Keputusan untuk mempertahankan status keanggotaan kedua prajurit tersebut kini menjadi catatan penting publik terkait komitmen reformasi peradilan dan akuntabilitas internal di tubuh TNI.

Penulis: Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi