Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, didesak untuk mundur dari jabatannya apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berhasil disahkan pada 15 Desember 2026, keputusan itu diambil setelah adanya dialog dan tuntutan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
DPR RI menandatangani surat komitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang (UU) paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan setelah Pimpinan DPR RI menerima desakan dari massa AMPB dalam aksi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco dikutip dari Kontan.co.id.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Wakil Pimpinan DPR RI berdialog dengan AMPB pada Kamis (27/8/2026).

Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi UU tersebut ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Penandatanganan dilakukan setelah pimpinan DPR RI menggelar pertemuan dengan perwakilan massa aksi.
Dalam dialog itu, Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menuntut adanya konsekuensi politik yang nyata jika kesepakatan kembali ditunda. Menanggapi hal tersebut, Pimpinan DPR RI menyatakan siap mundur dari jabatannya apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset tidak terpenuhi.

Menanggapi tuntutan keras tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa jajaran pimpinan parlemen tidak ragu untuk mempertaruhkan jabatan mereka demi membuktikan kesungguhan DPR RI dalam menuntaskan regulasi pemberantasan korupsi ini.
Penulis: Oleh Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi
