Status Hukum Febrie Adriansyah Berubah dalam Hitungan Jam, Konsistensi Kejagung Dipertanyakan

Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi
Kamis, 16 Juli 2026  •  19:48
Aa

Kejaksaan Agung menjadi sorotan setelah menyampaikan pernyataan yang berbeda mengenai status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Dalam penjelasan awal, Febrie disebut berstatus saksi. Namun, beberapa jam kemudian Kejaksaan Agung meralat pernyataan itu dan menegaskan bahwa status tersangkanya tetap berlaku. Perbedaan informasi yang disampaikan dalam waktu singkat tersebut memicu kritik dari praktisi hukum dan aktivis antikorupsi karena dinilai menimbulkan ketidakpastian mengenai dasar hukum penetapan tersangka.

Sorotan terhadap kasus ini bermula ketika Kejaksaan Agung menjelaskan isi tiga surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan pada 13 Juli 2026 menyusul pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Ketiga sprindik tersebut mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara Perseroan Terbatas (PT) Krakatau Steel, proyek pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap, serta PT Asabri. 

Dilansir dari Tribunkaltim.co, pada Rabu, 15 Juli 2026, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan kepada wartawan bahwa Febrie Adriansyah dan Don Ritto berstatus saksi karena penyidik masih mempelajari dokumen, barang bukti, dan alat bukti yang diterima dari Polri sebelum menentukan langkah berikutnya. Beberapa jam kemudian, Kejaksaan Agung menerbitkan siaran pers resmi yang menegaskan status tersangka keduanya tidak pernah gugur karena tetap mengacu pada penetapan yang telah dilakukan penyidik Polri sebelum perkara dilimpahkan.

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. (Sumber: idntimes.com)

Keterangan resmi yang berbeda dalam waktu singkat kemudian memunculkan kritik dari sejumlah pihak. Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menilai peristiwa tersebut tidak sekadar persoalan administratif, melainkan dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme aparat penegak hukum, “Ini sangat memalukan dan menjadi citra buruk bagi profesionalisme Kejagung,” ujarnya dikutip dari Fajar.co.id

Menurutnya, lembaga penegak hukum seharusnya memberikan kepastian sejak awal mengenai status seseorang agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Kritik serupa disampaikan Hamdi Putra dari Forum Sipil Bersuara. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan setelah terbitnya tiga sprindik baru tersebut.

Hamdi menilai masyarakat berhak mengetahui pada sprindik mana Febrie ditempatkan sebagai tersangka karena setiap penetapan status hukum harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kejelasan tersebut dinilai penting agar proses penyidikan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.

Perbedaan keterangan kepada publik belum tentu berarti ada pelanggaran prosedur. Namun, inkonsistensi informasi resmi dapat melemahkan kepastian hukum, khususnya pada perkara yang menjadi sorotan nasional. Dalam hukum pidana, hal ini dapat diuji lewat praperadilan jika ada dugaan prosedur penyidikan yang tidak sesuai. Karena itu, kejelasan informasi dari penyidik menjadi penting untuk mencegah munculnya spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Kasus ini menegaskan, bahwa transparansi merupakan bagian penting dalam penegakan hukum. Masyarakat tidak hanya menunggu hasil akhir penyidikan, mereka juga berhak mendapatkan informasi tiap tahapan yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan, terlebih perkara ini melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung sendiri belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan munculnya pernyataan awal yang menyebut Febrie berstatus saksi sebelum akhirnya ditegaskan kembali bahwa status tersangkanya tetap berlaku.

Penulis: Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi