Kapten Laut, (S) I Made Surya mengaku tiga kali membeli narkotika jenis sabu dari Mayor Laut, (P) Faisal Mulia saat Faisal bertugas di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Paket sabu tersebut disebut dikirim ke Surabaya menggunakan pesawat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).
Pengakuan itu disampaikan Made saat menjadi saksi secara daring dalam persidangan perkara dugaan peredaran narkotika yang menjerat Faisal di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, pada Senin, 10 Agustus 2026.
Made mengatakan dirinya mengenal Faisal saat keduanya berdinas di Lanudal Juanda, Surabaya. Sekitar November 2024, Faisal disebut mengenalkan sabu kepadanya. Keduanya kemudian beberapa kali mengonsumsi sabu bersama.
Setelah Faisal dimutasi ke Tanjungpinang pada Juli 2025, komunikasi keduanya tetap berlanjut, termasuk terkait transaksi narkotika, “Seingat kami, ketika terdakwa di Tanjung Pinang, kami beli tiga kali,” ujar Made dalam persidangan dikutip dari kompas.com.
Menurut Made, sabu yang dipesannya dari Faisal dikirim menggunakan pesawat TNI AL. Untuk mengambil paket di Lanudal Juanda, Faisal disebut meminta bantuan seorang prajurit bernama Annas. Paket tersebut kemudian dikirim kepada Made melalui pengemudi ojek online.
Namun, Annas yang turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mengaku tidak mengetahui isi paket yang diambilnya.

Mengaku Gunakan Sabu untuk Turunkan Berat Badan
Dalam persidangan, Made juga mengungkap alasan dirinya menggunakan sabu. Ia mengaku mengonsumsi narkotika tersebut untuk menurunkan berat badan saat mempersiapkan Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa).
“Karena waktu itu kami posisi sedang berat badan. Terus dari terdakwa menyampaikan kalau memakai ini bisa turun berat badan. Karena waktu itu mempersiapkan Diklapa,” kata Made dikutip dari matahukum.net.
Made mengaku berat badannya turun hingga 20 kilogram setelah mengonsumsi sabu. Ia sempat berhenti menggunakan narkotika pada Januari 2025 karena mengikuti tes Diklapa, kemudian kembali menggunakannya sekitar Maret 2025.
Pada Oktober 2025, Made mengaku kembali berhenti menggunakan sabu. Ia juga mengatakan hasil tes urinenya negatif karena telah berhenti menggunakan narkotika sebelum pemeriksaan.
Transaksi Sempat Bermasalah
Hubungan transaksi antara Made dan Faisal kemudian bermasalah setelah Made mengetahui berat sabu yang diterimanya tidak sesuai dengan pesanan.
Pada Oktober 2025, Made menyebut sabu yang diterimanya hanya sekitar 2 gram sehingga masih memiliki utang kepada Faisal. Persoalan tersebut membuat transaksi berikutnya batal.
Pada 25 November 2025, istri Faisal kembali menawarkan sabu kepada Made yang saat itu sedang dalam perjalanan dari Malang menuju Surabaya. Made menolak tawaran tersebut karena masih memiliki utang dari transaksi sebelumnya.
Sehari kemudian, Made mendapat kabar bahwa Faisal diamankan setelah dugaan pengiriman sabu menggunakan pesawat TNI AL terbongkar. Namanya kemudian turut terseret dalam perkara tersebut.
Saat ini, Made masih menunggu proses persidangan atas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya di Peradilan Militer Surabaya.
Faisal Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu
Sementara itu, Mayor Laut, (P) Faisal Mulia didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 9,83 gram.
Berdasarkan dakwaan yang tercantum dalam Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Faisal disebut membeli sabu seberat sekitar 8 gram dari seseorang bernama Kapak dengan harga Rp7,5 juta. Sabu tersebut kemudian dikemas menjadi 14 paket.
Sebanyak 12 paket dimasukkan ke dalam kotak sepatu Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AL dan diserahkan kepada Co-Pilot Pesawat Udara CN 235 nomor lambung P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza, untuk dikirim menuju Madiun, Jawa Timur.
Namun, sebelum pengiriman dilakukan, Faisal diamankan bersama 12 paket sabu tersebut. Penggeledahan di rumahnya juga menemukan dua paket sabu lainnya serta peralatan untuk mengonsumsi narkotika.
Dalam perkara tersebut, Faisal didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lalu Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Ayat (2) huruf a KUHP. Ia juga didakwa dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Penulis: Oleh Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi
