Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik 14 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Senin (21/9/2026). Pelantikan tersebut berlangsung di tengah polemik perombakan ratusan pejabat yang dilakukan pada masa Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Pelantikan tersebut terdiri atas 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat eselon II Kemenkeu serta dua pejabat pada Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Suahasil menyebut pelantikan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan pengisian jabatan di lingkungan Kemenkeu.
“Ini adalah penyempurnaan setelah itu. Jadi yang kemarin telah ikut pelantikan, itu sudah menjalankan tugasnya. Ini penyempurnaannya,” ujar Suahasil dikutip dari Antara.com.
Sebelumnya, Purbaya melakukan perombakan ratusan pejabat Kemenkeu pada 10 September 2026, beberapa hari sebelum Suahasil menggantikannya sebagai Menteri Keuangan. Perombakan tersebut mayoritas menyasar pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta mencakup sejumlah jenjang jabatan lainnya.
Perombakan tersebut kemudian dipersoalkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Keduanya meminta agar perombakan yang dilakukan pada era Purbaya ditunda atau dibatalkan.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik pejabat baru di Kementerian Keuangan. (Sumber: Merdeka.com)
Bimo menyebut terdapat sejumlah nama dalam hasil perombakan yang menurutnya tidak melalui proses assessment sebagaimana mekanisme talent management. Pejabat yang tidak memenuhi persyaratan berdasarkan proses assessment disebut dapat dikembalikan ke posisi sebelumnya, sementara pejabat lainnya tetap menjalankan hasil perombakan.
Menanggapi permintaan tersebut, Suahasil mengatakan pihaknya perlu melakukan pembahasan internal untuk meninjau proses dan keputusan yang telah dilakukan pada masa Purbaya. Pada 16 September, Suahasil menyatakan masih melihat proses yang telah berjalan sebelum menentukan tindak lanjut.
Lima hari kemudian, Suahasil melantik 14 pejabat baru. Ia menegaskan pelantikan tersebut bukan berarti pejabat yang sebelumnya telah dilantik pada masa Purbaya otomatis dibatalkan. Menurut Suahasil, pejabat yang telah mengikuti pelantikan sebelumnya tetap resmi menjalankan tugasnya, sedangkan pelantikan terbaru merupakan penyempurnaan berdasarkan pembahasan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Kemenkeu menyebut proses pengisian jabatan tersebut melibatkan pimpinan unit eselon I untuk menyampaikan usulan sekaligus memberikan asesmen terhadap kandidat pejabat. Pelantikan 14 pejabat tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyempurnaan pengisian jabatan di lingkungan Kemenkeu setelah sebelumnya terjadi perombakan pada era Purbaya.
Penulis: Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi
Editor: Guescha Putri Salsabila
