Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dilaporkan diblokir menjelang rencana aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis, 27 Agustus 2026. Rekening tersebut diketahui menyimpan dana sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan operasional massa aksi.
Pemblokiran disebut terjadi pada Jumat (21/8/2026). Koordinator AMPB, Teguh Istianto, mengatakan rekening tersebut digunakan untuk menampung donasi warga guna mendukung keberangkatan massa dari Pati menuju Jakarta.
“Diblokirnya hari Jumat, pas kena blokir itu saldonya Rp 80 juta, tapi nggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi,” ujar Teguh dikutip dari kontan.co.id.
Dana yang berada dalam rekening tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan logistik, konsumsi, dan akomodasi massa aksi. Pemblokiran rekening kemudian berdampak pada persiapan kebutuhan peserta aksi yang telah berada di Jakarta.
Selain pemblokiran rekening, Supriyono juga disebut mengalami pembatasan terhadap akun media sosialnya menjelang pelaksanaan aksi. Kondisi tersebut menambah hambatan bagi kelompok massa dalam mempersiapkan keberangkatan dan kebutuhan selama berada di Jakarta.

Koordinator AMPB dipimpin Supriyono (Botok) memperlihatkan status rekeningnya yang diblokir pihak Bank Mandiri. (Sumber: asianpost.id)
Bank Mandiri Sebut Pemblokiran Atas Permintaan APH
Menanggapi polemik tersebut, Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemblokiran rekening.
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening,” kata Adhika dalam keterangan tertulis dikutip dari InfoJateng melalui X.
Adhika menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut bukan merupakan keputusan sepihak dari pihak Bank Mandiri. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH).
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum, dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” lanjut Adhika dikutip dari InfoJateng melalui X.
Meski demikian, Bank Mandiri belum menjelaskan secara rinci lembaga penegak hukum yang mengajukan permintaan pemblokiran maupun alasan spesifik yang mendasari tindakan tersebut.
Aksi 27 Agustus Tetap Berlangsung
Di tengah pemblokiran rekening, Teguh memastikan rencana aksi masyarakat Pati di depan Gedung DPR RI tetap berlangsung pada 27 Agustus 2026.
“Sangat mengganggu. Tolong carikan keadilan supaya tetap bisa dipakai,” kata Teguh dikutip dari kontan.co.id.
Massa dari Pati dijadwalkan berangkat menuju Jakarta pada 26 Agustus 2026. Aksi tersebut membawa dua tuntutan, yakni pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan pemberian hukuman mati bagi koruptor.
Dengan demikian, persoalan pemblokiran rekening Koordinator AMPB tidak hanya berdampak terhadap dana operasional massa aksi, tetapi juga menyisakan pertanyaan mengenai dasar permintaan pemblokiran, pihak yang mengajukannya, serta prosedur hukum yang digunakan.
Penulis: Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi
