Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (13/8/2026), berakhir tanpa kesepakatan penuh. Massa yang menggelar aksi dalam rangka Reuni Akbar AMPB tersebut sempat menduduki gedung DPRD selama sekitar tiga jam.
Dilansir dari Kompas.com, massa mulai memasuki Gedung DPRD Pati sekitar pukul 18.30 WIB dan meninggalkan lokasi pada sekitar pukul 21.40 WIB. Dalam aksi tersebut, AMPB menyampaikan empat tuntutan kepada DPRD Pati.
Keempat tuntutan tersebut meliputi pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset, penerapan hukuman mati bagi koruptor, penghapusan pajak yang dinilai memberatkan masyarakat, serta revisi tunjangan anggota DPRD.
Koordinator AMPB, Teguh Istiyanto, mengatakan aksi tersebut juga bertujuan mendorong pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Tujuan aksi ini mencegah dan penindakan pelaku korupsi secara cepat dan tegas. Tangkap dan proses hukum pejabat, aparat, serta DPRD yang korupsi,” ujar Teguh dikutip dari DetikJateng.com.

Selain mendesak pengesahan Undang-undang Perampasan Aset, AMPB meminta DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pati menghapus sejumlah pajak yang dianggap membebani masyarakat, termasuk pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
AMPB juga meminta seluruh anggota DPRD Pati hadir dan menandatangani persetujuan atas tuntutan yang mereka bawa. Namun, tuntutan tersebut tidak seluruhnya dapat disepakati oleh pihak DPRD.
Perbedaan pandangan paling mencolok terjadi pada poin hukuman mati bagi koruptor. Berdasarkan laporan Kompas.com, pihak DPRD Pati tidak menyetujui tuntutan tersebut dan hanya bersedia menggunakan redaksi “hukuman maksimal”. Sementara itu, AMPB tetap mempertahankan tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Terkait aspirasi lain, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menjelaskan, beberapa poin utama yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Aspirasi menjadi kewenangan pusat akan kita sampaikan, terkait permintaan menghadirkan massa akan kita hubungi,” ujar Ali dikutip dari DetikJateng.com.
Aksi kemudian berakhir sekitar pukul 21.40 WIB setelah berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Meski massa meninggalkan gedung DPRD Pati, belum terdapat kesepakatan penuh antara AMPB dan DPRD, khususnya terkait tuntutan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Penulis: Oleh Tim Redaksi Suara Ekonomi
