Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Sedot Lemak, BNN Sita Aset Rp39 Miliar

Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi
Jumat, 14 Agustus 2026  •  20:44
Aa

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang buron kasus narkotika berinisial MR, yang dikenal dengan sebutan Bos Gendut, di sebuah klinik kecantikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Rabu (12/8/2026) malam. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.09 WIB setelah petugas membuntuti MR dari kediamannya di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Saat diamankan, MR tengah menjalani prosedur sedot lemak dan mengenakan pakaian pasien di ruang perawatan. MR diketahui menjadi buron BNN sejak 7 November 2025 dalam kasus kepemilikan sabu seberat 98 kilogram.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengintaian terhadap pergerakan MR. Menurut Roy, petugas berhasil mengamankan MR di sebuah salon kecantikan bersama seseorang yang sebelumnya telah diamankan oleh BNN.

“Yang bersangkutan kita berhasil tangkap di salah satu salon kecantikan, kemudian yang bersangkutan bersama dengan seseorang yang sudah kita amankan di BNN,” ujar Roy dikutip dari cnnindonesia.com.

Setelah ditangkap, MR memberikan informasi kepada petugas mengenai jaringan orang-orang terdekatnya serta lokasi penyimpanan barang bukti di kediamannya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti BNN bersama Polda Metro Jaya melalui operasi gabungan di kawasan Kampung Bahari pada Kamis (13/8/2026) dini hari.

Caption: BNN menangkap gembong narkoba Kampung Bahari. (Sumber: cnnindonesia.com)

Dalam operasi tersebut, petugas mendapat perlawanan dari sejumlah loyalis MR. Aparat kemudian menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa yang menghalangi proses penggerebekan. Seorang anggota Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dilaporkan mengalami luka di bagian bawah mata akibat bentrokan tersebut.

Dari operasi gabungan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis ganja sintetis atau gorilla, senjata api, samurai, peluru, uang tunai, telepon seluler, serta kendaraan mewah. BNN juga mengungkap aset milik MR yang ditaksir mencapai Rp39 miliar serta uang tunai sebesar Rp1,27 miliar.

Atas temuan tersebut, MR juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang selain perkara kepemilikan narkotika. Roy menyebut jaringan MR bergerak lintas provinsi karena sebagian pasokan narkotika yang beredar di Kampung Bahari berasal dari daerah lain.

Petugas masih menelusuri jaringan serta aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut sebagai bagian dari pengembangan kasus yang dilakukan BNN bersama Polda Metro Jaya.

Penulis: Oleh Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi