Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Wilayah

Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi
Senin, 24 Agustus 2026  •  13:58
Aa

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka terkait 89 laporan polisi  mengenai kebakaran hutan dan lahan. Kasus-kasus tersebut terjadi di sembilan provinsi di wilayah Sumatera dan Kalimantan sepanjang musim kemarau 2026. Penanganan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti temuan titik panas atau hotspot di sejumlah daerah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pol, Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa kesembilan wilayah yang dimaksud meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara, “Di sembilan Polda tersebut telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Jumlah tersangka perorangan yang telah ditetapkan hingga saat ini adalah 72 orang,” ujar Irhamni seperti dikutip dari kompas.com.

Dilansir dari liputan6.com, Polisi Daerah (Polda) Riau menangani perkara terbanyak dengan 32 laporan dan 35 tersangka. Selanjutnya, Polda Sumatera Selatan menangani 15 laporan dengan 15 tersangka, Jambi tujuh laporan dengan delapan tersangka, serta Kalimantan Tengah delapan laporan dengan 11 tersangka. Sementara itu, Polda Kalimantan Barat menangani 18 laporan dan mencatat 2.282 titik api yang terpantau di wilayahnya. Salah satu perkara di Kalimantan Tengah telah dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan.


Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk membakar lahan. Barang bukti itu meliputi korek api, serta botol dan jeriken berisi bahan bakar seperti solar, pertalite, dan minyak tanah.

Selain itu, polisi juga menemukan indikasi adanya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar secara berulang. Lahan yang dibakar tersebut diduga akan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Irhamni menilai pembakaran lahan untuk kepentingan pribadi tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat yang terdampak asap, “Oleh sebab itu ini adalah kejahatan yang luar biasa, tentunya mengakibatkan korban masyarakat yang lain demi untuk kepentingan pribadi,” ujarnya dikutip dari mediaindonesia.com.


Polri juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan. Namun, polisi belum menyampaikan nilai transaksi karena proses pendalaman masih berlangsung.

Penanganan perkara di lapangan turut mendapat asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Bareskrim juga dapat mengambil alih perkara tertentu apabila diperlukan.

Penulis: Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi