Di Tengah Huru-Hara Ekonomi, Mengapa Sema FEB-KMUP Tidak Turun Aksi?

Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi
30/06/2026  •  4:41 am
Aa

Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Pancasila (SEMA FEB-UP) memutuskan untuk tidak berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang berlangsung belakangan ini sebagai respons dari kondisi ekonomi yang semakin buruk. Keputusan tersebut diklaim sebagai hasil pertimbangan internal lembaga, termasuk kondisi staf gerakan aksi Bidang 3 yang tengah mengalami peralihan fungsi.

Namun, sejumlah pernyataan pengurus justru menunjukkan bahwa keputusan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat secara struktural maupun fungsional, serta memperlihatkan adanya ketidaktepatan lembaga dalam menurunkan Surat Keputusan (SK) tanpa memastikan keberlanjutan fungsi gerakan aksi.

Bidang 3 SEMA FEB-UP terdiri atas empat posisi staf, yakni sekretaris bidang, staf gerakan aksi, staf advokasi, dan staf pelayanan masyarakat. Dalam struktur tersebut, staf gerakan aksi memiliki peran strategis dalam mengkaji isu dan mengelola aksi mahasiswa, termasuk mengendalikan demonstrasi apabila diperlukan.

Ketua Bidang 3 SEMA FEB-UP, Irza Salshadilla, menegaskan bahwa secara normatif staf gerakan aksi memang menjadi pihak yang bertanggung jawab langsung atas pengelolaan aksi, “Kalau untuk staf gerakan aksi, dia itu yang ngatur demo gitu, nanti kalau ada demo itu dia yang nge-handle,” ujarnya.

Fungsi tersebut tidak berjalan maksimal ketika staf gerakan aksi, Helmi, menjalankan peran sebagai Steering Committee (SC) di Himpunan Mahasiswa Manajemen (Himajuma). Irza menyebut kondisi ini menyebabkan sebagian tugas gerakan aksi dialihkan sementara kepada staf advokasi.

“Karena SK tadinya lagi turun untuk menjadi SC Himajuma, untuk semua tupoksi gerakan aksi itu gak semua di-handle sama dia,” jelasnya.

Namun, pada titik ini muncul kontradiksi mendasar. Irza secara eksplisit menyatakan bahwa tidak ada aturan atau batasan formal yang melarang Helmi tetap menjalankan tugasnya sebagai staf gerakan aksi meskipun SK-nya turun sebagai SC, “Kalau batasan itu sebenarnya tidak ada kalau misalkan dari Bidang 3 sendiri,” katanya.

Lebih lanjut, Irza bahkan mengakui bahwa secara fungsional tupoksi staf gerakan aksi seharusnya tetap dapat berjalan, terlebih karena telah dilakukan pengalihan tugas kepada staf advokasi, “Seharusnya masih bisa berjalan,” ujarnya.

Pengakuan tersebut secara langsung memperlihatkan bahwa turunnya SK bukanlah hambatan absolut bagi berjalannya fungsi gerakan aksi. Dengan demikian, keputusan untuk tidak turun aksi tidak dapat sepenuhnya dibenarkan dengan alasan kondisi administratif staf. Sebaliknya, hal ini menunjukkan adanya kegagalan lembaga dalam mengelola konsekuensi dari keputusan menurunkan SK, tanpa disertai mekanisme penguatan fungsi pengganti yang efektif.

Situasi tersebut diperparah dengan belum matangnya kajian isu yang menjadi dasar respons lembaga. Irza menyebut beberapa kajian yang pernah dibuat, seperti kajian isu di lingkup rektorat dan isu pemutaran film Pesta Babi, namun tidak ada kajian yang secara spesifik dan siap digunakan untuk merespons isu nasional yang sedang berkembang.

Ketua SEMA FEB-UP, Fadhil Catur Wicaksana, juga mengakui bahwa kajian terkait pelemahan nilai tukar rupiah sempat disusun, tetapi tidak pernah diselesaikan dan dinaikkan ke tahap tindak lanjut, “Kajiannya belum matang, dan teklap teknisnya di sana belum gue tahu,” ujarnya.

Pengakuan tersebut semakin menegaskan bahwa fungsi kajian tidak dijalankan secara optimal, meskipun lembaga menyadari pentingnya kajian sebagai dasar pengambilan sikap. Dalam konteks ini, keputusan tidak turun aksi tampak bukan sebagai hasil analisis matang, melainkan sebagai pilihan aman yang diambil di tengah lemahnya kesiapan internal.

Terkait keputusan tidak turun aksi, Irza menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara SEMA FEB-UP dan Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas Pancasila BPM FEB-UP, “Keputusan untuk tidak turun aksi itu hasil keputusan dari SEMA maupun BPM,” katanya.

Namun, pernyataan tersebut justru menegaskan bahwa lembaga secara sadar memilih untuk tidak menyatakan sikap melalui aksi, meskipun para pengurus sendiri mengakui bahwa secara struktural, fungsional, dan regulatif, keterlibatan dalam aksi masih dimungkinkan. Dengan demikian, keputusan SEMA FEB-UP untuk tidak turun aksi dinilai tidak tepat dan tidak sejalan dengan pengakuan internal lembaga sendiri. Penurunan SK tanpa pengelolaan fungsi yang matang, pengakuan bahwa tidak ada larangan formal, serta pernyataan bahwa tupoksi seharusnya tetap dapat berjalan menunjukkan adanya ketidakkonsistenan kebijakan yang berujung pada melemahnya respons lembaga terhadap isu nasional.

Penulis: Oleh Tim Redaksi LPM Suara Ekonomi